Penilaian Bisnis

Penilaian Bisnis

Menurut PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 228 /PMK.01/2019.

Lingkup kegiatan penilaian Bisnis hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang telah mendapatkan izin Penilai Publik dengan klasifikasi Penilaian Bisnis, sesuai dengan PMK ini terdiri dari Penilaian untuk:

Entitas Bisnis
Penyertaan
Surat berharga termasuk derivasinya
Hak dan Kewajiban Perusahaan
Aset tidak berwujud
Kerugian ekonomis yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau peristiwa tertentu untuk mendukung berbagai tindakan korporasi atau atas transaksi material
Opini kewajaran
Instrumen keuangan

Jasa Lain yang dapat diberikan selain itu adalah:

Studi kelayakan usaha
Penasihat keuangan korporasi

Menurut PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 68 /POJK.04/2017 TENTANG PENILAI YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI PASAR MODAL Penilai adalah orang perseorangan yang dengan keahliannya menjalankan kegiatan penilaian di pasar modal. Penilaian adalah proses pekerjaan untuk memberikan opini tertulis atas nilai ekonomi suatu objek penilaian. Regulasi Pasar Modal terbaru yang mendasarinya adalah PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 /POJK.04/2020 TENTANG PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN PENILAIAN BISNIS DI PASAR MODAL dimana juga terkait regulasi lainnya sesuai dengan objek penilaian. 

Kegiatan Penilaian bisnis dalam regulasi OJK ini, yaitu: 

1. Penilaian perusahaan dan/atau badan usaha; 

2. Penilaian penyertaan dalam perusahaan; 

3. Penilaian instrumen keuangan; 

4. Penilaian aset tak berwujud; 

5. pemberian pendapat kewajaran atas transaksi; 

6. penyusunan studi kelayakan proyek dan usaha;

Hubungi Kami:

  • Ruko The Walk No. 38 Jakarta Garden City Cakung, Jakarta Timur, 13910
  • +62-21-4614889
  • topaz-admin@kjpp-topaz.id
    kjpptopaz@gmail.com